Blogroll

Aksi Hacker Muda Indonesia – hC / Hantu Crew

18.17 |

Peretas Muda Indonesia..…  Keberhasilan Ryan Cleary si pembobol situs CIA yang berusia belia berasal dari Inggris mengingatkan kita pada remaja Indonesia asal kota Malang – Jawa Timur – Indonesia yang berhasil meng “Obok-obok” puluhan situs lokal maupun situs luar negeri.

Meskipun prestasi peretas kota Malang ini masih belum sebanding dengan prestasi yang pernah ditorehkan Ryan Cleary, paling tidak Indonesia bisa berbangga dikit karena telah menghasilkan kader peretas yang mampu mengobrak-abrik puluhan situs luar negeri ini.

Wenas Agusetiawan, remaja usia 16 tahun ini tiba-tiba saja namanya melejit karena mampu membuat repot para pakar IT Malaysia, Singapura dan juga tempat asalnya Indonesia. Berawal dari kelompok kecil yang didirikannya bernama “Antihackerlink“ para IT “Junior” ini (yang kerap dipandang sebelah mata) membuktikan dirinya sebagai peretas yang patut diperhitungkan dalam jajaran para Hacker. Sejak usia 12 tahun ia mendalami ilmu computer dan dalam waktu 2 tahun ia berhasil menguasai sekitar 75% ilmu-ilmu pembobolan jaringan / hacking

Pemilik nama dunia maya hC (Hantu Crew) ini pada pertehangan tahun 2000 sangat meresahkan IT Singapura, pasalnya hC kala itu menyusup ke salah satu jaringan vital Singapura (Data Storage Institute). Namun apes hC pun tertangkap di apartemennya di daerah Toa Payoh Singapura saat melakukan aksi penyusupannya. 

Wenas merupakan peretas pertama Indonesia yang diadili. Pada 20 juli 2000, ia diadili di Peradilan Anda di Singapura. Singapura telah memberlakukan undang-undang Teknologi Informasi sejak 1986 yang membuat Wenas didakwa atas kejahatan cyber karena menembus secara illegal salah satu jaringan vital di Singapura. 

Namun selalu saja ada kata “Beruntung” disetiap masalah atau musibah yang kita hadapi. Saat didakwa dan proses persidangan Wenas Agusetiwan kala itu masih berumur 16 tahun, sedangkan hukuman penjara diberlakukan bagi pelanggar yang sudah berumur 17 tahun keatas, jadi hC hanya dikenakan pengadilan dibawah umur, dan dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp.150.000.000,- saja tanpa adanya hukum penjara. Andaisaja proses peradilan tertunda 1 minggu saja, maka usia hC genap 17 tahun yang artinya humukan penjara bisa dijatuhi kepadanya.

Wenas Agusetiawan terinspirasi dan termotivasi melakukan hacking melalui chat room, seperti yang terkutip dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Singapura. Kini pemuda yang melanjutkan kuliah di Vancouver, Kanada ini mengaku lebih banyak aktif di lembaga riset yang tergolong white hat yaitu organisasi banyak meneliti tentang pengetahuan keamanan jaringan guna membuat dan melindungi system dari para hacker.

 

0 komentar: